Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tebing Tinggi diresmikan pada tanggal 2 Maret 2022 oleh Gubernur Sumatera Utara, mengusung sistem satu pintu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan dari berbagai instansi dalam satu tempat. Konsep ini menggabungkan efisiensi pelayanan publik dengan simbolisme sejarah dan identitas kota, menjadikannya lebih dekat dengan warga dan mencerminkan semangat pelayanan yang berkobar.
Pelayanan cepat
Fasilitas lengkap dan ramah penyandang disabilitas
Aman, nyaman dan transparan
More InformationJl. Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi
perizinan@tebingtinggikota.go.id
+62821-7774-8150
Develop by IT DPMPTSP Kota Tebing Tinggi