Powered by Smartsupp
Loading...

Standar Pelayanan

Tentang Instansi

KEJAKSAAN NEGERI

Lorem ipsum, dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sunt debitis sint tempora. Corporis consequatur illo blanditiis voluptates aperiam quos aliquam totam aliquid rem explicabo,

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Beatae praesentium recusandae eligendi modi hic

Jl. Yos Sudarso, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi

-

GERAI 2
1

Jumlah Layanan

99 +

Antrian Hari Ini

556 +

Total Antrian

967 +

Team Members

Layanan Konsultasi dan Informasi Hukum

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
Peraturan Jaksa Agung Nomor 032/A/JA/08/2010 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Membawa KTP asli dan fotokopi
Membawa dokumen pendukung

Waktu : Apabila sudah mendapat konsultasi hukum yang cukup, maka dianggap sudah selesai
Gratis

1. Masyarakat atau pemohon datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung
2. Petugas mencatat data yang sudah dimohonkan kepada Jaksa Pengacara Negara
3. Jaksa Pengacara Negara langsung memberikan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi langsung
4. Apabila sudah mendapat pelayanan hukum dan dianggap cukup, maka selanjutnya Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada petugas pos pelayanan hukum untuk mencatat pemberian jasa hukum pada register
5.Jika dianggap belum dapat penyelesaian, dikarenakan adanya fakta hukum yang belum utuh, maka disarankan kepada pemohon untuk mengajukan secara tertulis, dan selanjutnya Jaksa Pengacara Negara menyampaikan kepada petugas pos pelayanan hukum untuk mencatat pemberian jasa hukum pada register dengan keterangan "akan diajukan pelayanan hukum secara tertulis

Data belum di input