Survei Kepuasan Masyarakat
Bagaimana pengalaman Anda hari ini?
Penilaian mengacu pada 9 unsur pelayanan publik sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, dan digunakan setiap instansi di MPP untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta meningkatkan mutu pelayanan.
1
Data Responden
2
Penilaian Layanan
3
Saran & Kirim