Logo MPP Kota Tebing TinggiMPP Kota Tebing TinggiMal Pelayanan Publik
Survei Kepuasan Masyarakat

Bagaimana pengalaman Anda hari ini?

Penilaian mengacu pada 9 unsur pelayanan publik sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, dan digunakan setiap instansi di MPP untuk mengukur Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta meningkatkan mutu pelayanan.

1
Data
Responden
2
Penilaian
Layanan
3
Saran
& Kirim

Langkah 1 dari 3 — pilih instansi yang dinilai, lalu lengkapi data responden.

Data responden

Nama bersifat opsional (survei boleh diisi secara anonim). Empat data lain di bawah ini membantu analisis demografi pemohon layanan dan wajib diisi.

Langkah 2 dari 3 — berikan penilaian untuk setiap unsur pelayanan (1 = kurang baik, 4 = sangat baik).

U1
1. Persyaratan Pelayanan *

Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya.

U2
2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur *

Kemudahan tahapan/prosedur pelayanan yang diberikan.

U3
3. Waktu Penyelesaian *

Kecepatan waktu penyelesaian pelayanan sesuai standar pelayanan.

U4
4. Biaya/Tarif *

Kewajaran biaya/tarif yang dikenakan dalam pelayanan.

U5
5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan *

Kesesuaian hasil pelayanan dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

U6
6. Kompetensi Pelaksana *

Kemampuan dan keahlian petugas dalam memberikan pelayanan.

U7
7. Perilaku Pelaksana *

Kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan.

U8
8. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan *

Ketersediaan dan kualitas penanganan pengaduan, saran, serta masukan.

U9
9. Sarana dan Prasarana *

Kualitas sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Langkah 3 dari 3 — tuliskan saran (opsional), lalu kirim survei.

Verifikasi keamanan
5 + 2 = ?

Hasil survei dapat dilihat sebagai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh pengelola MPP dan digunakan untuk perbaikan layanan.